Senin, 06 Oktober 2014

Tugas 2 EKONOMI KOPERASI

Tugas 2
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEFINISI:
·         DEFINISI ILO
1.   Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.   Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.   Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.   Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlledbusiness organization).

·         DEFINISI CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·         DEFINISI DOOREN
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
·         DEFINISI HATTA
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
·         DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
·         DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.




PRINSIP:

·          Prinsip menurut Munkner
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpuilan dengan sukarela


·         Prinsip menurut Rochdale
1.   Pengawasan secara demokratis
2.   Keanggotaan yang terbuka
3.   bunga atas modal dibatasi
4.   Pembagian SHU
5.   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.   Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip menurut Raiffesien
1.   Swadaya
2.   Daerah kerja terbatas
3.   SHU untuk cadangan
4.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.   Usaha hanya pada anggota
7.   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang

·         Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.

·         Prinsip menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar