Tugas 1
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Nama
: Deffi Septiana
Npm : 12213127
Kelas : 2EA17
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS
GUNADARMA
I.
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pengertian
koperasi secara umum menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun
1992 yaitu “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan”.
Tujuan
Utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Koperasi terbagi menjadi 3 konsep koperasi yaitu, Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Adapun yang disebut dengan aliran koperasi dan juga dibagi 3 yaitu,
Aliran Yardstick, Aliran Sosialis,
dan Aliran Persemakmuran.
RUMUSAN
MASALAH
Ø Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari
3 konsep koperasi ?
Ø Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan
dari 3 aliran koperasi ?
TUJUAN
Ø Untuk mengetahui apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam 3 konsep
koperasi
Ø Untuk mengetahui apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam 3 aliran
koperasi
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
Sejarah singkat perkembangan koperasi di
Indonesia, koperasi didirikan pertama kali di Indonesia pada tahun 1895 di
Leuwiliang. Pada tahun 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh
Dr. JH. Boeke sebagai adviseur VoorVolks Credietewezen. Pada tanggal12 Juli
tahun 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa pertama di
Tasikmalaya. 1960 pemertintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 mengenai
penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961
diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan
di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian. Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
terbagi menjadi 3 konsep yaitu, yang pertama konsep koperasi barat yang merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Yang kedua konsep koperasi sosialis yang merupakan koperasi yang direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis. Yang ketiga konsep koperasi
negara berkembang karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya dan
bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai
macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Di dalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Yardstick yaitu :
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
ditangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur
tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Sosialis yaitu :
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran
Di aliran
persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran yaitu :
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“kemitraan (partnership)”, dimana pemertintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim perumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Struktur Organisasi Koperasi :
·
Rapat Anggota
: Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
·
Pengurus : Mewakili
koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas : Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha operasi
·
Pengelola : Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
III.
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
A.
KEKUATAN DAN
KELEMAHAN DALAM 3 KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Kekuatan :
§ Keinginan individu dapat di puaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
§ Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
§ Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
§ Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Kelemahan :
§ Semua resiko yang di dapat ditanggung bersama
2. Konsep Koperasi Sosialis
Kekuatan :
§ Direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah
§ Dibentuk
untuk menunjang perencanaan nasional
Kelemahan
:
§ Dikarenakan
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis
§ Koperasi ini
hanya terdapat di negara-negara komunis, beginilah cara dan sistem koperasi ini
mereka lain dengan sistem koperasi yang terdapat di negara-negara Liberal
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Kekuatan :
§ Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya
§ Tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya
§ Negara ikut campur tangan dalam menjalankan
koperasi
Kelemahan :
§ Sistem koperasi ini hampir sama dengan sistem
koperasi barat, tetapi koperasi ini bukan untuk individu melainkan untuk
kepentingan ekonomi negara
B.
KEKUATAN DAN
KELEMAHAN DALAM 3 ALIRAN KOPERASI
1. Aliran Yardstick
Kekuatan :
§ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§ Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat
Kelemahan :
§ Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maka dari itu
maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
2. Aliran Sosialis
Kekuatan :
§ Di dalam aliran ini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting, dan juga sebagai alat yang paling
efektif untuk dapat mensejahterankan masyarakat
§ Di dalam koperasi ini tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah
§ Dan sistem yang sangat menguntungkan sebagai
penyatu masyarakat
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Kekuatan :
§ Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
IV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Dari semua pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya konsep yang baik yaitu konsep negara berkembang karna
pemerintah ikut campur tangan dalam konsep ini agar dapat mencapai tujuan
bersama bagi rakyat dan kemajuan negara. Sedangkan aliran yang kuat yaitu
aliran sosialis dikarenakan aliran ini berperan penting untuk mempersatukan
masyarakat tidak membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah.
V.
REFERENSI