Senin, 29 September 2014

Tugas 1 EKONOMI KOPERASI

Tugas 1
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA


I.                  PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
            Pengertian koperasi secara umum menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yaitu “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”.
            Tujuan Utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Koperasi terbagi menjadi 3 konsep koperasi yaitu, Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Adapun yang disebut dengan aliran koperasi dan juga dibagi 3 yaitu, Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran.

                        RUMUSAN MASALAH
Ø Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep koperasi ?
Ø Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari 3 aliran koperasi ?
TUJUAN
Ø Untuk mengetahui apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam 3 konsep koperasi
Ø Untuk mengetahui apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam 3 aliran koperasi

II.               TINJAUAN PUSTAKA

Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia, koperasi didirikan pertama kali di Indonesia pada tahun 1895 di Leuwiliang. Pada tahun 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur VoorVolks Credietewezen. Pada tanggal12 Juli tahun 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa pertama di Tasikmalaya. 1960 pemertintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi terbagi menjadi 3 konsep yaitu, yang pertama konsep koperasi barat yang merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Yang kedua konsep koperasi sosialis yang merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis. Yang ketiga konsep koperasi negara berkembang karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya dan bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
            Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 2 macam yaitu :
1.      Aliran Yardstick
Di dalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu :
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Sosialis yaitu :
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.      Aliran Persemakmuran
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah

Ciri-ciri Aliran Persemakmuran yaitu :
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemertintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim perumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Struktur Organisasi Koperasi :
·         Rapat Anggota  : Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pengurus           : Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·         Pengawas          : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha operasi
·         Pengelola          : Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional


III.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A.    KEKUATAN DAN KELEMAHAN DALAM 3 KONSEP KOPERASI
1.     Konsep Koperasi Barat
Kekuatan :
§  Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
§  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
§  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
§  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
       Kelemahan :
§  Semua resiko yang di dapat ditanggung bersama
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Kekuatan :
§  Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah
§  Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional
       Kelemahan :
§  Dikarenakan koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis
§  Koperasi ini hanya terdapat di negara-negara komunis, beginilah cara dan sistem koperasi ini mereka lain dengan sistem koperasi yang terdapat di negara-negara Liberal
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Kekuatan :
§  Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
§  Tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
§  Negara ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi
       Kelemahan :
§  Sistem koperasi ini hampir sama dengan sistem koperasi barat, tetapi koperasi ini bukan untuk individu melainkan untuk kepentingan ekonomi negara
B.     KEKUATAN DAN KELEMAHAN DALAM 3 ALIRAN KOPERASI
1.     Aliran Yardstick
Kekuatan :
§  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat
       Kelemahan :
§  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maka dari itu maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
2.     Aliran Sosialis
Kekuatan :
§  Di dalam aliran ini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting, dan juga sebagai alat yang paling efektif untuk dapat mensejahterankan masyarakat
§  Di dalam koperasi ini tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah
§  Dan sistem yang sangat menguntungkan sebagai penyatu masyarakat
       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Kekuatan :
§  Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

IV.           KESIMPULAN DAN SARAN



Dari semua pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya konsep yang baik yaitu konsep negara berkembang karna pemerintah ikut campur tangan dalam konsep ini agar dapat mencapai tujuan bersama bagi rakyat dan kemajuan negara. Sedangkan aliran yang kuat yaitu aliran sosialis dikarenakan aliran ini berperan penting untuk mempersatukan masyarakat tidak membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah.

V.               REFERENSI