Jumat, 11 November 2016

Tugas 5 "Etika Bisnis"

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS

I. PENDAHULUAN

Tujuan bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan oleh pelaku usaha termasuk didalamnya adalah melanggar aturan – aturan bisnis yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku bisnis yang lazim kita sebut dengan “etika bisnis”. Keberadaan Undang – Undang No.32 Tahun 2009 bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan masyarakat.
            Fenomena maraknya terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan merupakan akibat dari pelaksanaan etika bisnis yang menyimpang. Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi paradigma etika bisnis untuk lebih selaras dengan lingkungan melalui pembelajaran nilai – nilai moral pada pelaku bisnis dan adanya penegakan hukum serta penerapan kode etik perusahaan secara praktis.

II. TEORI

            Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan empat tahapan pencemaran diantaranya yaitu, sebagai berikut :

  1.  Pencemaran tingkat pertama, yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat dari kadar zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
  2. Pencemaran tingkat kedua, yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada panca indra dan alat vegetatif lainnya serta telah menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem lainnya.
  3. Pencemaran tingkat ketiga, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan reaksi pada alat tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis.
  4. Pencemaran tingkat keempat, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit bahkan kematian dalam lingkungan karena kadar zat pencemarannya terlalu tinggi.


Macam – macam pencemaran, sebagai berikut :
  1. Pencemaran Udara
  2. Pencemaran Air
  3. Pencemaran Tanah


III. ANALISIS

            Pada kasus ini saya mengambil contoh pabrik tempe & tahu yang berada di lingkungan saya. Pelaku usaha pabrik tempe & tahu tersebut membangun pabriknya di pinggir sungai dan seperti yang kita ketahui bahan baku pembuatan tempe adalah kedelai, dari kedelai sebelum menjadi produk jadi seperti tempe atau tahu pasti melalui proses yang tidak sedikit. Dari proses itulah pasti menghasilkan limbah, pabrik tersebut membuang limbahnya ke sungai sehingga membuat terjadinya pencemaran air. Seharusnya seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah merencanakan terlebih dahulu tempat yang cocok seperti apa, kemana limbahnya harus di buang dan lain lain. Tanpa harus merugikan masyarakat sekitar, sehingga sungai menjadi tercemar.

REFERENSI



Selasa, 01 November 2016

Tugas 4 "Etika Bisnis"

KECURANGAN DALAM BISNIS

Nama               : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 4EA17


I. PENDAHULUAN

            Setiap perusahaan atau pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat berkembang dalam mekanisme pasar.
            Didalam kebebasan dalam perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing ataupun untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

II. TEORI
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
Muslich (1998 : 31-33) mengemukakan prinsip – prinsip etika bisnis sebagai berikut :
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untu pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak – pihak yang terkait dengan system bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain – lain, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.


III. ANALISIS
Kasus
            Belum lama ini saya berniat ingin memelihara kucing, kemudian saya mencari info di social media. Saya menemukan salah satu account yang berada di Surabaya di instagram yang menjual banyak kucing yang lucu – lucu, dan kebetulan ada kucing yang saya inginkan. Lalu saya langsung menghubungi kontak person yang ada di account tersebut, karna account tersebut memang sangat banyak peminatnya kucing yang ada disana sangat cepat di adopsi oleh orang lain. Kemudian saya sudah deal dealan dengan org tersebut, katanya “kalo transfer malam ini, kucing langsung dipacking dan dikirim besok” dan saya langsung transfer malam itu juga. Kemudian ke esokan pagi nya dia menghubungi saya “mba, ini kucingnya pas di cek ternyata lagi sakit flu di cashback dulu aja ya. Nanti kalo kucingnya udah sehat di kabarin lagi aja”. Duitnya memang langsung di transfer oleh pihak sana tetapi, sudah seminggu dia ga ngabarin juga kucingnya udh sehat atau belum saya hubungin tapi tdk di balas. Kemudian saya berniat untuk mencari cari lagi di social media yang menjual kucing, dan menemukan account yang namanya berbeda tp berasal dr daerah yg sama yaitu Surabaya, kemudian terdapat foto kucing yang sama percis seperti di account sebelumnya dan bukan hanya satu foto saja, ada banyak foto kucing yg sama dengan account sebelumnya, karna penasaran saya menghubungi account tersebut dan menanyakan apakah masih ada atau tidak, dan jawaban account tersebut “kucingnya sudah di adopsi oleh orang lain”
Analisis
Kasus ini membuktikan bahwa penjual melakukan kecurangan dengan berkata tidak jujur dan tidak menepati janjinya. Dan juga tidak memiliki prinsip kejujuran dalam etika bisnis. Dengan membohongi pembeli mengatakan bahwa kucingnya sedang sakit flu dan akan menghubungi kembali jika kucing sudah sehat. Tetapi ternyata kucingnya sudah di adopsi oleh orang lain dan tidak menepati janjinya untuk menghubungi kembali jika kucingnya sudah sehat.

REFERENSI