Minggu, 30 November 2014

tugas 10 EKONOMI KOPERASI

Tugas 10
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

Perbandingan Persamaan dan Perbedaan Koperasi Tingkat Kelurahan dan Kabupaten/Kota

·         A.Persamaan Koperasi Tingkat Kelurahan dan Kabupaten/Kota

1.     Bertujuan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan social masyarakat
2.    Mempertahankan kelangsungan hidup baik anggta maupun masyarakat sekitar
3.    Membangun perekonomian yang lebih maju
4.    Memberikan modal bagi masyarakat yang ingin membuka suatu usaha
5.    Mengambil keuntungan tidak terlalu besar dan tidak membebankan peminjam modal
6.    Membagi sisa hasil usaha kepada seluruh anggota koperasi sesuaijasa yang diberikan kepada koperasi
7.    Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat sekitar
8.    Berasas kekeluargaan
9.    Berjangka waktu tidak terbatas
10. Sisa hasil usaha diterima dari diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya,

·         B.Perbedaan Koperasi Tingkat Desa dan Kabupaten/Kota

1.     Dilihat dari segi kegiatasn usahanya, koperasi tingkat kelurahan lebih banyak melayani usaha besar misalnya dalam bidang investasi. Sementara koperasi tingkat kabupaten/kota lebih banyak melayani usaha kecil ataupun menengah misalnya usaha eceran, usaha telepon, dll.
2.    Dilihat dari segi modal, koperasi tingkat kelurahan mendapat modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sementara koperasi tingkat kabupaten/kota mendapat modal dari modal sendiri, anggota dan non anggota

Senin, 24 November 2014

Tugas 9 EKONOMI KOPERASI

Tugas 9
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi Kredit Bina Mandiri berawal dari kelompok kecil Koperasi Kredit Sejahtera. Terbentuknya diprakarsai oleh 5 orang pecinta Koperasi dari Yayasan Warga Bahagia yang mempunyai motto : Meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dan kemandirian anggota melalui kegiatan koperasi sehingga muncul nama KOPERASI KREDIT BINA MANDIRI.
Berawal dari 585 orang anggota Yayasan Warga Bahagia dengan asset Rp 86.484.333 dan pinjaman beredar Rp 23.980.800.
Mulai tanggal 1 Januari 1999 melaksanakan pelayanannya secara otonomi di Kp. Curug Rt. 03 Rw. 02 Pakansari – Cibinong.
Untuk mengembangkan pelayanannya pada tanggal 5 Juni 2000 memperoleh Badan Hukum No. 65/ BH / KDK. 10.5 / VI / 2000 dari Kepala Kantor Koperasi Pengusaha Kecil dan menengah Kabupaten Bogor.
Menjadi anggota Puskopdit Bogor – Banten bulan Juni 1999 dan mengikuti anggota Daperma di Inkopdit sejak Februari 2001.
·         VISI MISI KOPERASI Visi :
Koperasi Kredit Bina Mandiri merupakan lembaga pelayanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misi :
1.       Peningkatan SDM anggota dan pengurus melalui pendidikan koperasi yang bersifat komprehensif.
2.       Pengembangan usaha pelayanan simpanan dan pinjaman anggota
3.       Bimbingan usaha kecil melalui Ekonomi Rumah Tangga ( ERT ).

·         Syarat - syarat menjadi anggota :
1.       Usia 0 tahun keatas
2.       Mengisi formulir pendaftaran anggota dan mendapatkan rekomendasi dari yang membawa atau mengenalkan.
3.       Berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
4.       Membayat iuran sebagai berikut : Uang pangkal : Rp 25.000 Simpanan Pokok : Rp 100.000 Simpanan Wajib : Rp 15.000 Dana Kasih : Rp 30.000 Simpanan Sukarela : Suka dan rela
Jenis – Jenis Pelayanan Usaha
1.       Simapanan – simpanan
a.       Simpanan Saham  Simpanan Pokok Simpanan pokok hanya dibayar pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 100.000  Simpaanan Wajib Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 15.000  Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dipotong dari pinjaman sebesar 1 %.  Simpanan Saham akan dinaikkan setiap 3 tahun sekali.  Simpanan wajib bisa dibayarkan 6 bulan sekali.
b.      Simpanan Non Saham  Simpanan Sukarela Simpanan sukarela jumlahnya mana suka, terserah anggota yang bersangkutan.  Simpanan Khusus Berjangka ( SISUKA ) SISUKA yaitu simpanan semacam deposito yang memiliki jangka waktu tertentu seperti : 1 – 3 bulan : 8 % 6 bulan : 9 % 12 bulan : 10 % Dengan jumlah simpanan minimal Rp 1.000.000  Simpanan Jangka Lama ( SIJALA ) Simpanan dengan jangka waktu 5 tahun dengan bungan 11 % dan minimal simpanan Rp 50.000.000
c.       Simpanan Investasi  SIMITRI ( Simpanan Idul Fitri )  SIPENDIK ( Simpanan Pendidikan )  SIRAMI ( Simpanan Silahturahmi )  SITARA ( Simpanan Terencana ) Yang dimaksudkan untuk mempersiapkan anggota dalam memenuhi kebutuhan yangmembutuhkan perencanaan, setoran simpanan beraneka ragam sesuai dengan keinginan anggota. Jumlah bungan simpanan ini sebagai berikut : 6 – 12 bulan : 8 % 8 – 24 bulan : 8, 5 % - 9 % 3,4,5 tahun : 10 %, 11, 5 % , 12 %
d.      Apabila ada perubahan bunga simpanan akan diberitahukan secara resmi dan akan mengikuti kondisi bunga perbankan.

2.       Pinjaman
a.       Pinjaman biasa bagi usia keanggotaan lebih dari 3 bulan, dengan bungan 2,75 % meurun perbulan.
b.      Pinjaman Khusus Bagi anggota baru dan usia pinjaman sementara (dibawah 12 bulan), dengan bunga 3-5% tetap dan pinjaman khusus dengan bunga 19,5% (system bank).
c.       Pinjaman Khusus Jangka Panjang diperuntukan untuk kepemilikan perumahan dan kendaraan dengan jangka waktu 1-10 tahun.
d.      Pinjaman investasi adalah pinjaman untuk ditabung dengan bunga 10% dibayar dimuka dan tidak dikenakan Provisi & Kapitalisasi.
e.      Pinjaman dibawah simpanan dikenakan bunga 1,75% dengan persyaratan selama pinjaman belum lunas tidak bisa menarik tabungan.
f.        Pinjaman tani adalah pinjaman yang diperuntukan untuk kelompok magelang dengan jumlah 10% dibayar dimuka dan jangka waktu pinjaman 6 bulan.
g.       Pinjaman Rp. 2.000.000,00 ke atas dikenakan biaya provisi 1%.
h.      Biaya notaris ditanggung oleh pihak peminjam dan koperasi masing – masing 50%.

3.       Daperma
a.       Kopdit Bina Mandiri mengikuti daperma berupa santunan duka anggota atau SDA dan perlindungan pinjaman anggota atau PPA dengan nomor sertifikat 1083, dengan tipe A (maksimal usia keanggotaan 69 tahun pada saat terdaftar menjadi anggota kopdit).
b.      Daperma adalah dana perlindungan bersama dimana terjadi musibah atau claim anggota meninggal dunia maka akan mendapat :  Santunan duka sebesar jumlah tabungan yang ia miliki dengan jumlah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,00  Santunan pinjaman sebesar saldo pinjaman yang ia miliki dengan jumlah maksimal Rp. 100.000.000,000  Premi daperma setiap bulan sebesar Rp. 0,65 per Rp. 1.000,00 dari simpanan dan pinjaman yang dimiliki, premi ini dibayar oleh koperasi.

4.       Dana Kasih
a.       Dana kasih bertujuan untuk membantu sesama anggota kopdit yang sakit dan membutuhkan perawatan opname serta membantu biaya kematian tanpa membedakan usia dan jumlah tabungannya.
b.      Semua anggota kopdit wajib mengikuti dengan iuran sebesar Rp. 30.000,00 / tahun.
c.       Apabila sampai semester pertama pada akhir bulan Juni anggota belum membayar iuran tersebut akan diambil dari simpanan sukarela.

d.      Peserta dana kasih akan mendapatkan fasilitas pelayanan sebagai berikut :  Bantuan rawat inap maksimal sebesar Rp. 500.000,00 apabila di opname lebih dari 1x24 jam atau satu hari dengan memberikan tanda bukti kuitansi dan perawatan rawat inap yang asli dari rumah sakitdan apabila anggota yang memiliki Jamsostek, asuransi dan askes bisa memfotocopy dan dilegalisir dari rumah sakit yang berasangkutan.  Bantuan rawat inap maksimal dalam 1 tahun sebanyak 2 kali.  Mendapatkan sumbangan kematian sebanyak Rp. 300.000,00 dengan memberikan surat kematian asli.  Dana kasih akan dicairkan setiap hari senin dan akan dilaporkan pada setiap bulan dalam LKSB kopdit Bina Mandiri.

Senin, 17 November 2014

Tugas 8 EKONOMI KOPERASI

Tugas 8
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
KOPERASI KREDIT SEJAHTERA CIBINONG
Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 02 Oktober 1974. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262  A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Sebagai suatu bentuk badan usaha Koperasi Kredit Sejahtera  juga mempunyai visi dan misi. Visi Koperasi Kredit Sejahtera yaitu terwujudnya lembaga keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Sedangkan misi Koperasi Kredit Sejahtera yaitu mengembangkan ekonomi anggota melalui : pelayanan simpanan dengan bunga memadai, pelayanan pinjaman dengan bunga yang kompetitif, konsultasi manajemen keuangan.
Koperadi Kredit Sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pertunbuhan, hal ini merupakan ciri dari koperasi yang sehat karena swadaya Koperasi Kredit Sejahtera 100% tanpa bantuan dan sumbangan dari pihak manapun. Hal ini merupakan yang diharapkan oleh semua pihak termasuk Pemerintah, dan telah sejak lama Koperasi Kredit Sejahtera menjadi koperasi dengan swadaya murni. Banyak orang yang beranggapan bahwa koperasi hanya sebagai “pelengkap penderita” perekonomian Nasional, tidak demikian denagn koperasi kredit sejahtera karena Koperasi Kredit Sejahtera selalu mengalami peningkatan pertumbuhan setiap tahunnya, sisa hasil usaha tidak pernah turun, bahkan selalu naik. Hal ini disebabkan karena prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan selalu diterapkan oleh Koperasi Kredit Sejahtera ditekankan seefisien mungkin. Selain itu Fungsi Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera berjalan sesuai dengan tugas dan tangggung jawab masing-masing, mereka merupakan penggerak dalam Koperasi Kredit Sejahtera. Selain itu kondisi yang menunjang pertumbuhan Koperasi Kredit Sejahtera yaitu semakin tingginya kesadaran anggota untuk menyimpan dan meminjam di Koperasi Kredit Sejahtera yang disertai angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Simpanan wajib yang awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-. Koperasi Kredit Sejahtera juga menghimpun simpanan kapitalisasi yang diberlakukan mulai Januari 2006.
Susunan Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera yaitu sebagai berikut:
A.     Pengurus
Penasehat           :PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN
1.      Ketua             :CH. Sukiman
2.      Wakil Ketua  :M. Wiratmoko
3.      Sekretaris       :Agus Asikin
4.      Bendahara      :B. Puji Astuti
5.      Anggota 1      :YB. Mulyono
6.      Anggota 2      :Eduard Koemoro
7.      Anggota 3      :Yayat Sutaryat

B.     Pengawas
1.      Ketua             :Sutanto Andya Hamid
2.      Sekretaris       :M Tri Budoyo
3.      Anggota         :Rini Lisiawati

C.     Manajemen

Manajer              :B. Siwi Murwani
Bagian Keuangan
1.      Kasir            :Eka Sugihartiningsih
2.      Layanan      :Maria Rafida
3.      Layanan      :Daru Widya
4.      Layanan      :Musafak
Administrasi Umum    :Sugiyo
Bagian Layanan Kredit
1.      Primurti
2.      Iman Kurnianto
3.      Sumiati
4.      Warsono

D.     Kelompok-Kelompok Aktif
1.      1. Cisilia Christine                   :Lingkungan Sidamukti dan sekitarnya
2.      2. Hanafi Suganda                  :Lingkungan Nanggewer dan sekitarnya
3.      3. Alip Parsidah                      :Lingkungan Pakansari dan sekitarnya
4.      4. Emerita Serry                      :Lingkungan SLTP Negeri 1 Cibinong
5.      5. Y Trijono                             :Lingkungan Pasar Mini Depok Timur
6.      6. PT Mentari Golf Sentul      :Lingkungan Karyawan PT Mentari Golf & Sentul City
7.      7. Gina & Ikoh                        :Lingkungan Desa Tugujaya-Cigombong
            Mengenai keanggotaan koperasi kredit sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Tahun ini jumlah anggotanya sebanyak 4.968 orang namun jumlah anggota yang keluar atau berhenti ada 249 orang. Alasan anggota keluar atau berhenti antara lain: pindah alamat 99 orang (39,8%), tidak kerja/terkena PHK 33 orang (13,3%), rumah terlalu jauh dari koperasi 9 orang (3,6%), tidak dapat mengikuti peraturan Koperasi Kredit Sejahtera 24 orang (9,6%), meninggal 6 orang (2,4%), keuangan 38 orang (15,3%), tindakan indisipliner 3 orang (1,2%), dan lain lain 37 orang (14,8%). Pelayanan Perlindungan Resiko (Daperma) juga diberikan kepada ahli waris anggota Koperasi Kredit Sejahtera yang meninggal dunia.
Dalam bidang peningkatan mutu Sumber Daya Manusia, maka pengurus, pengawas, manajemen serta anggota Koperasi Kredit Sejahtera diikutsertakan dalam program pelatihan maupun seminar yang diselenggarakan oleh Puskopdit Bogor-Banten, Inkopdit maupun instansi lain. Seperti pelatihan dasar calon anggotan dan pelatihan dasar kelompok sms untuk para calon anggota koperasi, pelatihan akuntansi, kepengawasan, lokakarya, serta seminar untuk para pengawas, pengurus dan manajemen.
Dalam menjalankan tugas , Pengawsa menerapkan metode yang berlaku dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), dan lembaga keuangan pada umumnya. Pemeriksaan tersebut meliputi: pemeriksaan terhadap phisik uang kas, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dasar, penilaian terhadap capaian hasil kerja. Semua hal tersebut sesuai denagn program kerja Pengawas dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (LPJP) yang merupakan salh satu obyek penilaian pengawas yang meliputi aspek organisasi, aspek keuangan, aspek permodalan, aspek manajemen, dan penilaian terhadap kesehatan koperasi. Dalam aspek keuangan Koperasi Kredit Sejahtera secara umum mengalami pertumbuhan yang positif, namun sayangnya dalam analisa Kinerja Kunci masih ada angka dibawah Standar Pearls yaitu Simpanan Non Saham dan Profitabilitas terhadap Asset. Dalam aspek manajemen secara tekhnis Koperasi Kredit Sejahtera didukung oleh peralatan yang canggih dalam operasionalnya. Komputer yang dimiliki tidak hanya sebagai alat ketik atau hitung, software semakin disempurnakan untuk dapat menampilkan media informasi yang dibutuhkan.  Mulai sebagai alat bantu dalam mengerjakan proses pembukuan sampai sebagai media informasi baik dalam hal status simpanan, pinjaman, tunggakan anggota, dan informasi lainnnya. Dalam hal tungggakan, bagian pinjaman masih bisa menekan sampai angka 2,9 % angka tersebut masih dibawah batas toleransi Kinerja Kunci.
1.      Koperasi Kredit Sejahtera memiliki hal-hal yang tidak dimiliki oleh para pesaing/competitornya,  yang harus ditaati bersama antara lain:
a.       Tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
b.      Tetap semangat  dalam pendidikan, swadaya, dan kesetiakawanan.
2.      Mengembangkan sikap ketekunan, kejujuran, dan kedisiplinan serta persatuan pada    seluruh insan Koperasi Kredit Sejahtera.
3.      Anggota adalah orang-orang penting, karena anggota disamping sebagai nasabah juga sekaligus sebagai pemilik, sehingga berhak menentukan arah dan tujuan Koperasi Kredit Sejahtera melalui  Rapat Anggota.
4.      Berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus/Pengawas, melalui Rapat Anggota.

5.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis.

Selasa, 11 November 2014

Tugas 7 EKONOMI KOPERASI

Tugas 7
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA

Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun – tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut. Masalah koperasi secara umum adalah:
·         Koperasi jarang peminatnya
·         Sulitnya koperasi berkembang
·         Masalah permodalan
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut. Analisis dari masalah – masalah koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
·         Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
·         Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
·         Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi.
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
o   Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
o   Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
o   Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif. Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi dari pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah – masalah yang biasa timbul, biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak, paragraf ini sudah menjawab poin analisis masalah ke 4.
Itulah sekilas masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia dan solusi untuk menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.

Senin, 03 November 2014

Tugas 6 EKONOMI KOPERASI

Tugas 6
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

erikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.       Sebagai pemilik (Owner)
b.       Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh Kasus

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Sumber :


Muhammad Yunus, (2007). Bank Kaum Miskin. Kisah Yunus dan Grameen Bank Memerangi Kemiskinan).  PT. Batu Merah.