Minggu, 01 Januari 2017

Tugas 6 "Etika Bisnis"



PENATAAN KAWASAN DAN ETIKA BISNIS


Nama   : Deffi Septiana
Kelas   : 4EA17
NPM   : 12213127

I. PENDAHULUAN

Pedagang Kaki Lima (biasa disingkat PKL atau PK-5) keberadaannya selalu menimbulkan pro dan kontra disatu sisi keberadaan pedagang kaki lima membantu masyarakat karena dengan adanya pedang kaki lima masyarakat mudah untuk mendapatkan apa yang diinginkan tetapi disisi yang lain keberadaan kaki lima dianggap menimbulkan masalah karena pedagang kaki lima di identikan kemacetan, kotor, kumuh dan merusak keindahan kawasan karena ketidak tertiban mereka dalam berdagang.
Aktivitas PKL pada umumnya menempati badan-badan jalan dan trotoar, sehingga tidak menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena menciptakan masalah kemacetan dan pergerakan orang di pedestrian, dan menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan jalan publik juga dapat menciptakan masalah sosial seperti hadirnya pencopet, pencuri, dan sebagainya. Situasi ini menciptakan masalah dalam pengelolaan pembangunan dan merusak morfologi dan estetika kota.
Akan tetapi, bagi sebagian kelompok masyarakat, PKL justru menjadi solusi, karena menyediakan harga lebih murah. Bagi masyarakat yang berpendapatan rendah, PKL menjadi pilihan. Hal ini membuat penertiban PKL di lokasi-lokasi strategis menjadi kontroversial dilihat dari kaca mata sosial. Padahal setiap hari, mereka adalah pekerja yang ulet, berjuang untuk menghidupi keluarga.
Proses perencanaan tata ruang, sering kali belum mempertimbangkan keberadaan dan kebutuhhan ruang untuk PKL. Ruang-ruang kota yang tersedia hanya difokuskan untuk kepentingan kegiatan dan fungsi formal saja. Kondisi ini yang menyebabkan para Pedagang Kaki Lima berdagang di tempat-tempat yang tidak terencana dan tidak difungsikan untuk mereka. Akibatnya mereka selalu menjadi obyek penertiban dan pemerasan para petugas ketertiban serta menjadikan kota berkesan semrawut.

II. TEORI

Penataan Kawasan merupakan salah satu upaya rekayasa sosial yang diselenggarakan di suatu wilayah dan dilakukan bersamaan dengan upaya menciptakan suatu sistem yang komprehensif terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan, dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Hal ini berarti yang diharapkan dari Penataan Kawasan adalah hadirnya suatu tatanan baru yang dapat memberikan harapan kualitas kehidupan yang lebih meningkat. Diharapkan proses dan hasil penataan kawasan merupakan bagian dari upaya mendidik perilaku warga masyarakat sekitar dan juga merupakan pendidikan bagi para pengguna manfaat dari kawasan tersebut agar sesuai dengan tujuan Penataan Kawasan. 

Penataan kawasan dengan konsep seperti ini bermaksud untuk:
(1)   mengembangkan kehidupan sosial masyarakat setempat;
(2)   meningkatkan ekonomi masyarakat setempat; serta
(3)   mengembangkan kualitas lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Hal ini sejalan dengan proses pembangunan berkelanjutan, yang mempertimbangkan aspek:
(1)   sosial;
(2)   ekonomi;
(3)   lingkungan.

Jenis-jenis Penataan Kawasan, misalnya:
(1)   penataan kawasan permukiman;
(2)   penataan kawasan pariwisata;
(3)   penataan kawasan industri;
(4)   penataan kawasan strategis,
(5)   penataan kawasan agropolitan, dan lain sebagainya.
 Untuk bisa mencapai kesuksesan suatu penataan kawasan, maka penataan fisik lingkungan harus bersamaan dengan penanganan sosial dan penanganan ekonomi, untuk itu perlu dirancang Skenario Penataan Kawasan.

III. ANALISIS

KASUS

Adanya Pembongkaran pedagang kaki lima (PKL), oleh Satpol PP Pemda Kabupaten Bogor yang berlangsung pada hari selasa 15/12/2015 disambut baik warga yang menggunakan jalan yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor. Karena dengan adanya penertiban PKL di Cibinong otomatis kesemerawutan akibat PKL yang tidak tertib menjadi berkurang disamping PKL peran angkot yang masih suka mangkal disekitar pasar Cibinong membuat kemacetan terutama di jam sibuk.
Hampir berjumlah 730 lapak PKL yang dibongkar, untuk Polisi Pamong Praja menggunakan  alat berat untuk dalam membongkar bangunan semi permanen. penertiban PKL di Cibinong meliputi di sekitar kawasan Pasar Cibinong, sepanjang jalan raya Bogor, dan yang menuju Jalan Mayor Oking Jayaatmaja  kearah Tol Jagorawi Kabupaten Bogor, tidak terkecuali pedagang dipinggir setu Cibinong.
Sebelum melakukan penertiban PKL di Cibinong, petugas Satpol PP juga membongkar markas mereka yang berada di jalur hijau persis depan Ramayana Cibinong karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, yang dimaksudkan untuk memberi contoh siapapun yang melanggar akan ditindak termasuk pos jaga satpol PP itu sendiri. Warga berharap penertiban PKL di Cibinong tersebut untuk selamanya guna menciptakan suasana yang tertib, namun pemerintah Kabupaten Bogor juga tentunya harus mencari solusi bagaimana para pedagang kaki lima yang kena gusur dapat berjualan ditempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

ANALISIS

Seperti diketahui Cibinong sekarang sedang berbenah termasuk merenovasi Pasar Cibinong sehingga kesan kumuh pasar tradisional sirna. Hal ini untuk memberi pilihan warga Cibinong dalam berbelanja, karena di Cibinong telah berdiri pusat perbelanjaan modern seperti Carefour, Ramayana, Robinson, Cibinong Square serta yang terbesar yaitu Cibinong City Mall.
Dari tahun-tahun sebelumnya, sangat sering terjadi penggusuran PKL tetapi tidak pernah bertahan lama, para PKL selalu kembali lagi, dan daerah pasar Cibinong menjadi macet, penuh sampah kembali. Itu di sebabkan PKL belum disediakan lahan yang layak untuk berjualan. Tetapi sekarang setelah pasar cibinong selesai di renovasi, dan jadi lebih memadai untuk berjualan sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di pinggir trotoar.
Menurut saya, sebaiknya jika kita ingin membuka usaha atau berjualan kita harus memikirkan masyarakat yang lain seperti pengguna jalan raya. Berusahalah untuk berjualan di tempat yang legal, seperti menyewa ruko sendiri atau jika dana belum memadai bisa menyewa tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat. Karena jalan raya memang disediakan untuk pengendara atau pun pejalan kaki, dan Pasar di sediakan untuk Penjual dan Pembeli. Jika dari diri kita sendiri sudah mengikuti aturan tersebut InsyaAllah daerah kita masing – masing lebih terlihat tertata rapih.
Perkembangan industri di Kecamatan Cibinong menunjukan perannya dalam membentuk struktur perekonomian wilayah, dimana secara tidak langsung keberadaan kegiatan industri ini menambah pendapatan ekonomi wilayah khususnya di kecamatan Cibinong itu sendiri.


IV. REFERENSI