PENATAAN
KAWASAN DAN ETIKA BISNIS
Nama : Deffi
Septiana
Kelas : 4EA17
NPM :
12213127
I.
PENDAHULUAN
Pedagang
Kaki Lima (biasa disingkat PKL atau PK-5) keberadaannya selalu menimbulkan pro
dan kontra disatu sisi keberadaan pedagang kaki lima membantu masyarakat karena
dengan adanya pedang kaki lima masyarakat mudah untuk mendapatkan apa yang diinginkan
tetapi disisi yang lain keberadaan kaki lima dianggap menimbulkan masalah
karena pedagang kaki lima di identikan kemacetan, kotor, kumuh dan merusak
keindahan kawasan karena ketidak tertiban mereka dalam berdagang.
Aktivitas
PKL pada umumnya menempati badan-badan jalan dan trotoar, sehingga tidak
menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian publik
karena menciptakan masalah kemacetan dan pergerakan orang di pedestrian, dan
menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan
jalan publik juga dapat menciptakan masalah sosial seperti hadirnya pencopet,
pencuri, dan sebagainya. Situasi ini menciptakan masalah dalam pengelolaan
pembangunan dan merusak morfologi dan estetika kota.
Akan
tetapi, bagi sebagian kelompok masyarakat, PKL justru menjadi solusi, karena
menyediakan harga lebih murah. Bagi masyarakat yang berpendapatan rendah, PKL
menjadi pilihan. Hal ini membuat penertiban PKL di lokasi-lokasi strategis
menjadi kontroversial dilihat dari kaca mata sosial. Padahal setiap hari,
mereka adalah pekerja yang ulet, berjuang untuk menghidupi keluarga.
Proses
perencanaan tata ruang, sering kali belum mempertimbangkan keberadaan dan
kebutuhhan ruang untuk PKL. Ruang-ruang kota yang tersedia hanya difokuskan
untuk kepentingan kegiatan dan fungsi formal saja. Kondisi ini yang menyebabkan
para Pedagang Kaki Lima berdagang di tempat-tempat yang tidak terencana dan
tidak difungsikan untuk mereka. Akibatnya mereka selalu menjadi obyek
penertiban dan pemerasan para petugas ketertiban serta menjadikan kota berkesan
semrawut.
II. TEORI
Penataan Kawasan
merupakan salah satu upaya rekayasa sosial yang diselenggarakan di suatu
wilayah dan dilakukan bersamaan dengan upaya menciptakan suatu sistem yang
komprehensif terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan, dengan
memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Hal ini berarti yang diharapkan dari
Penataan Kawasan adalah hadirnya suatu tatanan baru yang dapat memberikan
harapan kualitas kehidupan yang lebih meningkat. Diharapkan proses dan hasil
penataan kawasan merupakan bagian dari upaya mendidik perilaku warga masyarakat
sekitar dan juga merupakan pendidikan bagi para pengguna manfaat dari kawasan
tersebut agar sesuai dengan tujuan Penataan Kawasan.
Penataan kawasan dengan
konsep seperti ini bermaksud untuk:
(1)
mengembangkan kehidupan sosial
masyarakat setempat;
(2)
meningkatkan ekonomi masyarakat
setempat; serta
(3)
mengembangkan kualitas lingkungan dan
menjaga kelestarian lingkungan.
Hal ini sejalan dengan
proses pembangunan berkelanjutan, yang mempertimbangkan aspek:
(1)
sosial;
(2)
ekonomi;
(3)
lingkungan.
Jenis-jenis Penataan
Kawasan, misalnya:
(1)
penataan kawasan permukiman;
(2)
penataan kawasan pariwisata;
(3)
penataan kawasan industri;
(4)
penataan kawasan strategis,
(5)
penataan kawasan agropolitan, dan lain
sebagainya.
Untuk bisa mencapai kesuksesan suatu penataan
kawasan, maka penataan fisik lingkungan harus bersamaan dengan penanganan
sosial dan penanganan ekonomi, untuk itu perlu dirancang Skenario Penataan
Kawasan.
III.
ANALISIS
KASUS
Adanya
Pembongkaran pedagang kaki lima (PKL), oleh Satpol PP Pemda Kabupaten Bogor
yang berlangsung pada hari selasa 15/12/2015 disambut baik warga yang
menggunakan jalan yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor. Karena dengan adanya
penertiban PKL di Cibinong otomatis kesemerawutan akibat PKL yang tidak tertib
menjadi berkurang disamping PKL peran angkot yang masih suka mangkal disekitar
pasar Cibinong membuat kemacetan terutama di jam sibuk.
Hampir
berjumlah 730 lapak PKL yang dibongkar, untuk Polisi Pamong Praja
menggunakan alat berat untuk dalam
membongkar bangunan semi permanen. penertiban PKL di Cibinong meliputi di
sekitar kawasan Pasar Cibinong, sepanjang jalan raya Bogor, dan yang menuju
Jalan Mayor Oking Jayaatmaja kearah Tol
Jagorawi Kabupaten Bogor, tidak terkecuali pedagang dipinggir setu Cibinong.
Sebelum
melakukan penertiban PKL di Cibinong, petugas Satpol PP juga membongkar markas
mereka yang berada di jalur hijau persis depan Ramayana Cibinong karena tidak
memiliki izin mendirikan bangunan, yang dimaksudkan untuk memberi contoh
siapapun yang melanggar akan ditindak termasuk pos jaga satpol PP itu sendiri. Warga
berharap penertiban PKL di Cibinong tersebut untuk selamanya guna menciptakan
suasana yang tertib, namun pemerintah Kabupaten Bogor juga tentunya harus
mencari solusi bagaimana para pedagang kaki lima yang kena gusur dapat
berjualan ditempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.
ANALISIS
Seperti
diketahui Cibinong sekarang sedang berbenah termasuk merenovasi Pasar Cibinong
sehingga kesan kumuh pasar tradisional sirna. Hal ini untuk memberi pilihan
warga Cibinong dalam berbelanja, karena di Cibinong telah berdiri pusat
perbelanjaan modern seperti Carefour, Ramayana, Robinson, Cibinong Square serta
yang terbesar yaitu Cibinong City Mall.
Dari
tahun-tahun sebelumnya, sangat sering terjadi penggusuran PKL tetapi tidak
pernah bertahan lama, para PKL selalu kembali lagi, dan daerah pasar Cibinong
menjadi macet, penuh sampah kembali. Itu di sebabkan PKL belum disediakan lahan
yang layak untuk berjualan. Tetapi sekarang setelah pasar cibinong selesai di
renovasi, dan jadi lebih memadai untuk berjualan sudah tidak ada lagi PKL yang
berjualan di pinggir trotoar.
Menurut
saya, sebaiknya jika kita ingin membuka usaha atau berjualan kita harus
memikirkan masyarakat yang lain seperti pengguna jalan raya. Berusahalah untuk
berjualan di tempat yang legal, seperti menyewa ruko sendiri atau jika dana
belum memadai bisa menyewa tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat.
Karena jalan raya memang disediakan untuk pengendara atau pun pejalan kaki, dan
Pasar di sediakan untuk Penjual dan Pembeli. Jika dari diri kita sendiri sudah
mengikuti aturan tersebut InsyaAllah daerah kita masing – masing lebih terlihat
tertata rapih.
Perkembangan
industri di Kecamatan Cibinong menunjukan perannya dalam membentuk struktur
perekonomian wilayah, dimana secara tidak langsung keberadaan kegiatan industri
ini menambah pendapatan ekonomi wilayah khususnya di kecamatan Cibinong itu
sendiri.
IV.
REFERENSI