PENCEMARAN
DAN ETIKA BISNIS
I. PENDAHULUAN
Tujuan
bisnis adalah mencari keuntungan. Dalam mencari keuntungan banyak cara yang dilakukan
oleh pelaku usaha termasuk didalamnya adalah melanggar aturan – aturan bisnis
yang ada, sehingga diperlukan adanya etika untuk memagari perilaku para pelaku
bisnis yang lazim kita sebut dengan “etika bisnis”. Keberadaan Undang – Undang No.32
Tahun 2009 bertujuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan
ikut mengatasi krisis sosial dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat luas pada
umumnya dan pelaku usaha pada khususnya diharapkan berpartisipasi dalam
mengelola dan melestarikan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang telah
melaksanakan etika bisnis yang berwawasan lingkungan, hal ini tentu akan
membawa pengaruh positif bagi pengembangan perusahaan, baik ditingkat nasional
maupun internasional serta membawa pengaruh yang baik bagi lingkungan dan
masyarakat.
Fenomena maraknya terjadi pencemaran lingkungan hidup
yang dilakukan oleh perusahaan merupakan akibat dari pelaksanaan etika bisnis
yang menyimpang. Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi paradigma etika
bisnis untuk lebih selaras dengan lingkungan melalui pembelajaran nilai – nilai
moral pada pelaku bisnis dan adanya penegakan hukum serta penerapan kode etik
perusahaan secara praktis.
II. TEORI
Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan empat
tahapan pencemaran diantaranya yaitu, sebagai berikut :
- Pencemaran tingkat pertama, yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian pada manusia, baik dilihat dari kadar zat pencemarannya maupun waktu kontaknya dengan lingkungan.
- Pencemaran tingkat kedua, yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan iritasi ringan pada panca indra dan alat vegetatif lainnya serta telah menimbulkan gangguan pada komponen ekosistem lainnya.
- Pencemaran tingkat ketiga, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan reaksi pada alat tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis.
- Pencemaran tingkat keempat, yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit bahkan kematian dalam lingkungan karena kadar zat pencemarannya terlalu tinggi.
Macam – macam pencemaran,
sebagai berikut :
- Pencemaran Udara
- Pencemaran Air
- Pencemaran Tanah
III. ANALISIS
Pada kasus ini saya mengambil contoh pabrik tempe &
tahu yang berada di lingkungan saya. Pelaku usaha pabrik tempe & tahu tersebut
membangun pabriknya di pinggir sungai dan seperti yang kita ketahui bahan baku
pembuatan tempe adalah kedelai, dari kedelai sebelum menjadi produk jadi
seperti tempe atau tahu pasti melalui proses yang tidak sedikit. Dari proses
itulah pasti menghasilkan limbah, pabrik tersebut membuang limbahnya ke sungai
sehingga membuat terjadinya pencemaran air. Seharusnya seluruh perusahaan yang
menghasilkan limbah merencanakan terlebih dahulu tempat yang cocok seperti apa,
kemana limbahnya harus di buang dan lain lain. Tanpa harus merugikan masyarakat
sekitar, sehingga sungai menjadi tercemar.
REFERENSI