Senin, 27 Oktober 2014

Tugas 5 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI


Nama              : Deffi Septiana
NPM                : 12213127
Kelas               : 2EA17


FAKULTAS EKONOMI
 JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

Analisis Kinerja Keuangan pada Koperasi Serba Usaha
di Kabupaten Buleleng

Abstract
Financial Performance Analysis of Multi-Busines Coperation in Buleleng Regency
The development of coperation in Indonesia is very fast. It can be sen from the fact that the chosen of year 2012 as the year of coperation. The development of a coperation can be sen from its financial performance. From seing it, the stakeholders/the outsider party can find out how wel a coperation runs its busines.
The financial performance of a coperation can be judged from 5 aspects. They are : capital aspect, the quality of productive active, management aspect. Rentabilty aspect and liquidity aspect, acording to Peraturan Koperasi Serba Usaha (the rule of multi- business coperation) which was isued by the government through Kep Men Kop no 129 year 202. The objective of this research is to find out how wel the cooperation runs its activites, based on the rule isued by the government. And also to find out he influence of financial performance such as :solvabilty ratio (debt o aset ratio and debt to equity ratio), activity ratio (receivable turnover and cash turnover). Rentabilty ratio (earning), liquidity ratio (curent ratio) toward the abilty of coperation in gaining the profit.
This research is an explainatory research. The data colecting is done by taking 1 samples from 152 multy-busineses coperation emerged in Buleleng regency. Byusing persuasive random sampling method, from 1 samples and their financial report: Balance shet and lost and profit report. The instrument of data colecting is documentary study by studying the existing data from until 2012. From the result of analysis of financial ratio comparing with the standard pointed out in Kep Men no 129, year 202, it can be found out that the average of curent ratio and debt to equity ratio can be categorized as very eficient. The economy rentabilty and cash turn over are categorized as efisient enough, and debt to aset ratio and receivable turnover are categorized as les efisient.
The financial ratio has significant influence simultaneously towards economy rentabilty, meanwhile, partialy, it is only debt to aset ratio which has significant influence towards the rentabilty. Meanwhile the other four factors (aspects) don’t has significant influence. The analysis of this research is based on the result of t-test and F test done during the research.
BAB 1
PENDAHULUAN
Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, bahwa koperasi adalah merupakan salah satu pelaku ekonomi yang disusun dan dijalankan sebagai usaha bersama dari angota dan untuk kesejahteran seluruh angota. Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi, tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang. Lewat koperasi masyarakat pedesan dapat belajar berbagai hal tidak hanya belajar bertani, berternak, dan berkebun tetapi dapat belajar pemasaran, manajemen, dan administrasi keuangan.
Untuk koperasi serba usaha yang bergerak dalam unit simpan pinjam, perdagangan, dan jasa diperlukan modal yang cukup dengan pengelolan yang baik. Dimana sebagian modal diedarkan sebagai pinjaman untuk angota dan calon angota dan sebagian dioperasikan ke bagian penjualan untuk digunakan modal usaha penjualan, sehinga modal koperasi bisa diolah dengan baik. Pengolahan modal usaha pada perusahan dapat diwakilkan dengan rentabiltas perusahan. Rentabiltas dapat digunakan sebagai ukuran untuk mengetahui seberapa besar tingkat efisiensi pengunan modal dalam memperoleh laba.
Untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan perusahan dapat digunakan alat analisis yang disebut analisis rasio keuangan. Untuk melakukan analisis rasio keuangan, diperlukan perhitungan rasio-rasio keuangan yang mencerminkan aspek-aspek tertentu. Rasio-rasio keuangan mungkin dihitung berdasarkan atas angka-angka yang ada dalam neraca saja, dalam laporan rugi-laba saja, atau pada neraca dan laporan rugi-laba.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa kinerja keuangan suatu perusahan termasuk koperasi adalah menjadi sangat penting dan bersifat strategis dalam kaitanya terhadap kemajuan usaha. Untuk itu penelitan tentang masalah kinerja keuangan akan dilakukan pada Koperasi Serba Usaha di Kabupaten Buleleng. Keberadan koperasi di Kabupaten Buleleng mulai tahun 208 s.d tahun 2012 yakni pada tahun 2012 secara populasi Koperasi Serba Usaha (KSU) mempunyai jumlah yang paling banyak (152 unit aktif), dibandingkan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) sebanyak 13 unit aktif, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebanyak 61 unit aktif. Sedangkan bila ditnjau dari jumlah koperasi yang tidak aktif (beku), ternyata Koperasi Serba Usaha (KSU) memilki jumlah yang paling besar, yaitu sebanyak 13 unit (7,8%). Hal ini mengindikasikan bahwa kesehatan Koperasi Serba Usaha (KSU) masih perlu ditngkatkan.
Jumlah KSU yang aktif di Kabupaten Buleleng sesuai dengan pencatatan yang dilakukan Dinas Koperasi dari tahun 208 s.d 2012 sebanyak 152. Rentabiltas yang dicapai oleh KSU Kabupaten Buleleng rata-rata mencapai 2,64% tahun 208, 0,70% tahun 209, 0,89% tahun 2010, 1,89% tahun 201 dan 1,83% tahun 2012. Hal ini menunjukan tingkat rentabiltas dari tahun 208-2012, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan oleh Depkop & UKM, yaitu tingkat rentabiltas ekonomi koperasi yang efisien yaitu 6-9%, maka pada tahun 208 s/d 2012 tingkat rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng tergolong cukup efisien. Hal ini menunjukan cukup optimalnya pengelolan harta yang dimilkinya, pada sisi lain pengelolan komponen modal kerja yang terdiri dari kas dan piutang yang dimilki masih belum efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka penelitan tentang masalah kinerja keuangan koperasi akan dilakukan di Kabupaten Buleleng dengan judul penelitan:”Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi Serba Usaha Di Kabupaten Buleleng”.
BAB 2
KAJIAN PUSTAKA
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayan para angotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Berdasarkan sifat kegiatan usahanya, Parjimin dan Djabarudin (1986:37-38) membagi koperasi menjadi dua macam yaitu: Koperasi Tungal Usaha (Single Purpose) dan Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose). Sedangkan menurut UU koperasi No. 17 tahun 2012 jenis-jenis koperasi dibedakan menjadi: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Menurut IAI dalam PSAK No.27 tentang Akuntansi perkoperasian paragraf 74, laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Angota, dan catatan atas laporan keuangan.
Hipotesis Penelitian
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat diajukan hipotesis bahwa kinerja keuangan KSU Kabupaten Buleleng termasuk kriteria efisien dan curent ratio, receivable turnover, cash turnover, debt to equity ratio dan debt to aset ratio berpengaruh secara signifikan terhadap kemampuan menghasilkan laba (rentabiltas ekonomi) baik secara parsial maupun simultan.

ANALISIS PEMBAHASAN
Tingkat Efisiensi Rasio Keuangan
Berdasarkan hasil penelitan, sesuai dengan KEP.MEN.NEG. Koperasi&UKM No. 129/Kep/M/KUKM/XI/202 tentang tingkat efisiensi rata-rata gabungan current ratio sebesar 186,3% dibandingkan dengan standar yang ditentukan dinyatakan dalam kriteria sangat efisien. Analisis rata-rata gabungan debt to aset ratio sebesar 67,10% dibandingkan dengan standar yang ditentukan dinyatakan dalam kriteria kurang efisien. Rata-rata gabungan debt to equity ratio sebesar 46,16% dibandingkan dengan standar yang ditentukan dinyatakan dalam kriteria sangat efisien. Analisis rata-rata gabungan receivable turnover sebesar 1,1 kali dibandingkan dengan standar yang ditentukan dinyatakan dalam kriteria kurang efisien. Rata-rata gabungan cash turnover sebesar 23,34 kali dibandingkan dengan standar yang ditentukan dinyatakan dalam kriteria cukup efisien. Analisis rasio rentabiltas ekonomi dimana rata-rata gabungan sebesar 3,67% dibandingkan dengan standar yang ditentukan, rentabiltas ekonomi KSU di Kabupaten Buleleng dinyatakan dalam kriteria cukup efisien. Jadi hipotesis yang menyatakan rasio keuangan dalam criteria efisien ditolak.
Pengaruh Kinerja Keuangan terhadap Rentabiltas Ekonomi Secara Parsial
Berdasarkan perhitungan secara parsial dengan (uji t) terhadap variabel current ratio diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,196>0,05 yang menyatakan H0 diterima sehinga hipotesis yang menyatakan ada pengaruh curent ratio terhadap rentabiltas ekonomi ditolak dan berarti tidak terdapat pengaruh signifikan variabel curent ratio terhadap rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan terhadap variabel debt o aset ratio diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,038<0,05 yang menyatakan Ho ditolak, sehinga hipotesis yang menyatakan ada pengaruh debt to aset ratio terhadap rentabiltas ekonomi diterima dan berarti ada pengaruh signifikan variabel debt o aset ratio terhadap rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil uji tyang dilakukan terhadap variabel debt o equity ratio diperoleh, nilai signifikansi sebesar 0,376>0,05 yang menyatakan H0 diterima sehinga hipotesis yang menyatakan ada pengaruh debt o equity ratio terhadap rentabiltas ekonomi ditolak dan berarti tidak terdapat pengaruh signifikan variabel debt to equity ratio terhadap rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan terhadap variabel receivable turnover diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,489>0,05 yang menyatakan H0 diterima sehinga hipotesis yang menyatakan ada pengaruh receivable turnover terhadap rentabiltas ekonomi ditolak dan berarti tidak terdapat pengaruh signifikan variabel receivable turnover terhadap rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan terhadap variabel cash turnover diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,868>0,05 yang menyatakan H0 diterima sehinga hipotesis yang menyatakan ada pengaruh cash turnover terhadap rentabiltas ekonomi ditolak dan berarti tidak terdapat pengaruh signifikan variabel cash turnover terhadap rentabiltas ekonomi pada KSU di Kabupaten Buleleng.

KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diketahui kinerja keuangan koperasi serba usaha di Kabupaten Buleleng dapat dikategorikan sangat efisien bila dilhat dari dua variable ratio keuangan seperti (curent ratio dan debt to equity ratio), dua variable menunjukan cukup efisien yaitu (cash turnover dan rentabiltas ekonomi) sedangkan dua variabel lagi masuk katagori kurang efisien (debt to aset ratio dan receivable turnover). Pengaruh kinerja keuangan yang ditunjukan dengan hasil analisis rasio keuangan terhadap kemampuan koperasi serba usaha untuk menghasilkan laba (Rentabiltas Ekonomi) secara simultan adalah sebesar koefisien diterminasi ( R2 ) = 0,875 atau sebesar 87,5% , sehinga dapat diartikan bahwa rentabiltas ekonomi dipengaruhi oleh curent ratio , debt to aset ratio, debt to equity ratio, receivable turnover, dan cash turnover secara simultan sebesar 87,5% dan sisanya 12,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak ditelit. Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan pengaruh variabel rasio keuangan secara parsial terhadap rentabiltas ekonomi hanya variabel debt to aset ratio yang berpengaruh secara signifikan, sedangkan ke empat variabel yang lain curent ratio , debt to equity ratio , receivable turnover dan cash turnover menunjukan pengaruh yang tidak signifikan.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Evaluasi Kebijaksanan Program Kementrian Koperasi dan UKM. 209
Djarwanto. 200. Statistik Induktif. Edisi 4. Yogyakarta :PT BPFE-Yogyakarta
Gitosudarmo. Indriyo. 202. Management Keuangan. Edisi 4. Yogyakarta :BPFE.
Husnan, Suad. 202, Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Edisi 3 Yogyakarta : UP AMP YKPN.
Kasmir. 208, Analisis Laporan Keuangan. Jakarta :Rajawali
Kasmir. 2010. Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
KEP MEN NEG. Koperasi dan UMKM No 129/M/KUKM/XI/202, tentang standar pengukuran kesehatan koperasi.
Munawir,S. 204. Analisis Laporan Keuangan. Edisi 4. Yogyakarta: Liberty
Martono dan Agus Harjito.D. 203, Manajemen Keuangan.Edisi 3, Yogyakarta; Ekonisia.
Riyanto,Bambang. 193. Dasar-dasar Pemblanjan Perusahan. Yogyakarta: Andi
S. Hendra. 209. Manajemen Keuangan dan Akuntansi Untuk Eksekutif Perusahan. Jakarta : Salemba Empat

Senin, 20 Oktober 2014

Tugas 4 EKONOMI KOPERASI

Tugas 4
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

Perbedaan dan Persamaan Badan usaha, koperasi dan perusahaan

Ø Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ø Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Ø Pengerian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

·         Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

·         Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Persamaan antara koperasi dan badan usaha lain sebagai berikut:

§  Hubungannya sebagai kegiatan usaha yang otonom, yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisiensi ekonomis” dan “kemampuan hidup keuangannya”

§  Tujuannya, mengorientasikan keuntungan

§  Di dalam keanggotaannya terbuka hanya untuk para  penanam modal tertentu

§  tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)

§  pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam bisnis

§  Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.

§  Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
Referensi :
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Hj.Sri Djatnika S.Ariffin,S.E,M.SI. (Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran)

Minggu, 12 Oktober 2014

Tugas 3 EKONOMI KOPERASI

Tugas 3
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

Organisasi dan Manajemen

Ø Pengertian Organisasi

Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.

§  Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.

§  James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

§  Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

§  Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis)
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.[1] Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya.

Ø Pengertian Manajemen

Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.

Adapun proses manajemen sebagai berikut

a.      Perencanaan Proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.

b.      Pengorganisasian Proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh,sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif,dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efesien guna pencapaian tujuan organisasi.

c.       Pengarahan Proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.

d.      Pengendalian Proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan,diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.

Manajemen terbagi menjadi 4 yaitu,

1.      Manajemen Sumber Daya Manusia, Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh SDM yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagiamana SDM yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.

2.      Manajemen Operasional, Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen,dengan teknik produksi yang seefesien mungkin,dari mulai pilihan lokasi produksi hingga produksi akhir yang dihasilkan dalam proses produksi.

3.      Manajemen Pemasaran, Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen,dana bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.

4.      Manajemen Keuangan, Kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit.Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh,dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.

Referensi :

Buku Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba – Jakarta : Erlangga, 2001

Senin, 06 Oktober 2014

Tugas 2 EKONOMI KOPERASI

Tugas 2
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEFINISI:
·         DEFINISI ILO
1.   Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.   Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.   Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.   Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlledbusiness organization).

·         DEFINISI CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·         DEFINISI DOOREN
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
·         DEFINISI HATTA
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
·         DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
·         DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.




PRINSIP:

·          Prinsip menurut Munkner
1.   Keanggotaan bersifat sukarela
2.   Keanggotaan terbuka
3.   Pengembangan anggota
4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.   Perkumpuilan dengan sukarela


·         Prinsip menurut Rochdale
1.   Pengawasan secara demokratis
2.   Keanggotaan yang terbuka
3.   bunga atas modal dibatasi
4.   Pembagian SHU
5.   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.   Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip menurut Raiffesien
1.   Swadaya
2.   Daerah kerja terbatas
3.   SHU untuk cadangan
4.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.   Usaha hanya pada anggota
7.   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang

·         Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.

·         Prinsip menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerjasama antar koperasi