Tugas 4
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Nama : Deffi Septiana
Npm : 12213127
Kelas : 2EA17
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
Perbedaan
dan Persamaan Badan usaha, koperasi dan perusahaan
Ø Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ø Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi
menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ø Pengerian
Perusahaan
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Perbedaan
antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering
bersaing satu dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara
terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan
secara tertutup.
Persamaan
antara koperasi dan badan usaha lain sebagai berikut:
§ Hubungannya
sebagai kegiatan usaha yang otonom, yang harus bertahan secara berhasil dalam
persaingan pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisiensi ekonomis” dan
“kemampuan hidup keuangannya”
§ Tujuannya,
mengorientasikan keuntungan
§ Di
dalam keanggotaannya terbuka hanya untuk para
penanam modal tertentu
§ tingkat
hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
§ pengawasan
dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh
investor dalam bisnis
§ Keduanya
adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
§ Kantor
dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
Referensi :
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Hj.Sri Djatnika
S.Ariffin,S.E,M.SI. (Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar