Senin, 20 Oktober 2014

Tugas 4 EKONOMI KOPERASI

Tugas 4
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA

Perbedaan dan Persamaan Badan usaha, koperasi dan perusahaan

Ø Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ø Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Ø Pengerian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

·         Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

·         Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Persamaan antara koperasi dan badan usaha lain sebagai berikut:

§  Hubungannya sebagai kegiatan usaha yang otonom, yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisiensi ekonomis” dan “kemampuan hidup keuangannya”

§  Tujuannya, mengorientasikan keuntungan

§  Di dalam keanggotaannya terbuka hanya untuk para  penanam modal tertentu

§  tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)

§  pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam bisnis

§  Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.

§  Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
Referensi :
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Hj.Sri Djatnika S.Ariffin,S.E,M.SI. (Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar