Tugas 6
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
Nama : Deffi Septiana
Npm : 12213127
Npm : 12213127
Kelas : 2EA17
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
erikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian
(persentase) SHU anggota
3.
total
simpanan seluruh anggota
4.
total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah
simpanan per anggota
6.
omzet
atau volume usaha per anggota
7.
bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU =
JUA + JMA, dimana
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA :
jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.
Sebagai
pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan. Sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh
Kasus
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang
disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan
Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Sumber
:
Muhammad
Yunus, (2007). Bank Kaum Miskin. Kisah Yunus dan Grameen Bank Memerangi
Kemiskinan). PT. Batu Merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar