Senin, 17 November 2014

Tugas 8 EKONOMI KOPERASI

Tugas 8
EKONOMI KOPERASI

Nama              : Deffi Septiana
Npm                : 12213127
Kelas               : 2EA17

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
KOPERASI KREDIT SEJAHTERA CIBINONG
Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 02 Oktober 1974. Yang kini beralamat di jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong. Disahkan Badan Hukum No. 6262  A/BH/KWK. 10/5 pada tanggal 23 September 1975. Pengertian koperasi sendiri menurut Koperasi Kredit Sejahtera yaitu perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Serta koperasi harus berlandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, swa-tanggung jawab, demokrasi, persamaan hak, keadilan, kesetiakawanan, dan kejujuran. Berdasarkan tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli pada orang lain. Selain itu prinsip-prinsip koperasi juga ditanamkan yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengndalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonom dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Sebagai suatu bentuk badan usaha Koperasi Kredit Sejahtera  juga mempunyai visi dan misi. Visi Koperasi Kredit Sejahtera yaitu terwujudnya lembaga keuangan yang dikelola secara profesional berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Sedangkan misi Koperasi Kredit Sejahtera yaitu mengembangkan ekonomi anggota melalui : pelayanan simpanan dengan bunga memadai, pelayanan pinjaman dengan bunga yang kompetitif, konsultasi manajemen keuangan.
Koperadi Kredit Sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan pertunbuhan, hal ini merupakan ciri dari koperasi yang sehat karena swadaya Koperasi Kredit Sejahtera 100% tanpa bantuan dan sumbangan dari pihak manapun. Hal ini merupakan yang diharapkan oleh semua pihak termasuk Pemerintah, dan telah sejak lama Koperasi Kredit Sejahtera menjadi koperasi dengan swadaya murni. Banyak orang yang beranggapan bahwa koperasi hanya sebagai “pelengkap penderita” perekonomian Nasional, tidak demikian denagn koperasi kredit sejahtera karena Koperasi Kredit Sejahtera selalu mengalami peningkatan pertumbuhan setiap tahunnya, sisa hasil usaha tidak pernah turun, bahkan selalu naik. Hal ini disebabkan karena prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan selalu diterapkan oleh Koperasi Kredit Sejahtera ditekankan seefisien mungkin. Selain itu Fungsi Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera berjalan sesuai dengan tugas dan tangggung jawab masing-masing, mereka merupakan penggerak dalam Koperasi Kredit Sejahtera. Selain itu kondisi yang menunjang pertumbuhan Koperasi Kredit Sejahtera yaitu semakin tingginya kesadaran anggota untuk menyimpan dan meminjam di Koperasi Kredit Sejahtera yang disertai angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Simpanan wajib yang awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-. Koperasi Kredit Sejahtera juga menghimpun simpanan kapitalisasi yang diberlakukan mulai Januari 2006.
Susunan Pengurus, Pengawas, dan Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera yaitu sebagai berikut:
A.     Pengurus
Penasehat           :PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN
1.      Ketua             :CH. Sukiman
2.      Wakil Ketua  :M. Wiratmoko
3.      Sekretaris       :Agus Asikin
4.      Bendahara      :B. Puji Astuti
5.      Anggota 1      :YB. Mulyono
6.      Anggota 2      :Eduard Koemoro
7.      Anggota 3      :Yayat Sutaryat

B.     Pengawas
1.      Ketua             :Sutanto Andya Hamid
2.      Sekretaris       :M Tri Budoyo
3.      Anggota         :Rini Lisiawati

C.     Manajemen

Manajer              :B. Siwi Murwani
Bagian Keuangan
1.      Kasir            :Eka Sugihartiningsih
2.      Layanan      :Maria Rafida
3.      Layanan      :Daru Widya
4.      Layanan      :Musafak
Administrasi Umum    :Sugiyo
Bagian Layanan Kredit
1.      Primurti
2.      Iman Kurnianto
3.      Sumiati
4.      Warsono

D.     Kelompok-Kelompok Aktif
1.      1. Cisilia Christine                   :Lingkungan Sidamukti dan sekitarnya
2.      2. Hanafi Suganda                  :Lingkungan Nanggewer dan sekitarnya
3.      3. Alip Parsidah                      :Lingkungan Pakansari dan sekitarnya
4.      4. Emerita Serry                      :Lingkungan SLTP Negeri 1 Cibinong
5.      5. Y Trijono                             :Lingkungan Pasar Mini Depok Timur
6.      6. PT Mentari Golf Sentul      :Lingkungan Karyawan PT Mentari Golf & Sentul City
7.      7. Gina & Ikoh                        :Lingkungan Desa Tugujaya-Cigombong
            Mengenai keanggotaan koperasi kredit sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Tahun ini jumlah anggotanya sebanyak 4.968 orang namun jumlah anggota yang keluar atau berhenti ada 249 orang. Alasan anggota keluar atau berhenti antara lain: pindah alamat 99 orang (39,8%), tidak kerja/terkena PHK 33 orang (13,3%), rumah terlalu jauh dari koperasi 9 orang (3,6%), tidak dapat mengikuti peraturan Koperasi Kredit Sejahtera 24 orang (9,6%), meninggal 6 orang (2,4%), keuangan 38 orang (15,3%), tindakan indisipliner 3 orang (1,2%), dan lain lain 37 orang (14,8%). Pelayanan Perlindungan Resiko (Daperma) juga diberikan kepada ahli waris anggota Koperasi Kredit Sejahtera yang meninggal dunia.
Dalam bidang peningkatan mutu Sumber Daya Manusia, maka pengurus, pengawas, manajemen serta anggota Koperasi Kredit Sejahtera diikutsertakan dalam program pelatihan maupun seminar yang diselenggarakan oleh Puskopdit Bogor-Banten, Inkopdit maupun instansi lain. Seperti pelatihan dasar calon anggotan dan pelatihan dasar kelompok sms untuk para calon anggota koperasi, pelatihan akuntansi, kepengawasan, lokakarya, serta seminar untuk para pengawas, pengurus dan manajemen.
Dalam menjalankan tugas , Pengawsa menerapkan metode yang berlaku dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), dan lembaga keuangan pada umumnya. Pemeriksaan tersebut meliputi: pemeriksaan terhadap phisik uang kas, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dasar, penilaian terhadap capaian hasil kerja. Semua hal tersebut sesuai denagn program kerja Pengawas dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (LPJP) yang merupakan salh satu obyek penilaian pengawas yang meliputi aspek organisasi, aspek keuangan, aspek permodalan, aspek manajemen, dan penilaian terhadap kesehatan koperasi. Dalam aspek keuangan Koperasi Kredit Sejahtera secara umum mengalami pertumbuhan yang positif, namun sayangnya dalam analisa Kinerja Kunci masih ada angka dibawah Standar Pearls yaitu Simpanan Non Saham dan Profitabilitas terhadap Asset. Dalam aspek manajemen secara tekhnis Koperasi Kredit Sejahtera didukung oleh peralatan yang canggih dalam operasionalnya. Komputer yang dimiliki tidak hanya sebagai alat ketik atau hitung, software semakin disempurnakan untuk dapat menampilkan media informasi yang dibutuhkan.  Mulai sebagai alat bantu dalam mengerjakan proses pembukuan sampai sebagai media informasi baik dalam hal status simpanan, pinjaman, tunggakan anggota, dan informasi lainnnya. Dalam hal tungggakan, bagian pinjaman masih bisa menekan sampai angka 2,9 % angka tersebut masih dibawah batas toleransi Kinerja Kunci.
1.      Koperasi Kredit Sejahtera memiliki hal-hal yang tidak dimiliki oleh para pesaing/competitornya,  yang harus ditaati bersama antara lain:
a.       Tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
b.      Tetap semangat  dalam pendidikan, swadaya, dan kesetiakawanan.
2.      Mengembangkan sikap ketekunan, kejujuran, dan kedisiplinan serta persatuan pada    seluruh insan Koperasi Kredit Sejahtera.
3.      Anggota adalah orang-orang penting, karena anggota disamping sebagai nasabah juga sekaligus sebagai pemilik, sehingga berhak menentukan arah dan tujuan Koperasi Kredit Sejahtera melalui  Rapat Anggota.
4.      Berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus/Pengawas, melalui Rapat Anggota.

5.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar